Ganjil Genap di Tengah Pandemi: Penuh Kontroversi sampai Munculnya Kluster Transportasi

Ganjil Genap di Tengah Pandemi: Penuh Kontroversi sampai Munculnya Kluster Transportasi

tim detikcom - detikOto
Kamis, 10 Sep 2020 13:52 WIB
Lalu lintas Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, salah satu kawasan ganjil genap. (Jehan Nurhakim/detikcom)
Lalu lintas Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, salah satu kawasan ganjil genap. (Jehan Nurhakim/detikcom)
Jakarta -

Penyebaran virus Corona DKI Jakarta tak berhasil dibendung dan penularan terus bertambah setiap harinya. Gubernur DKI, Anies Baswedan memberlakukan lagi PSBB total, yang mana berujung pada peniadaan aturan ganjil-genap di sektor transportasi.

Aturan ganjil-genap memiliki ceritanya sendiri di tengah pandemi, di samping pro dan kontra yang ditimbulkan bahkan sejak pertama kali diterbitkan. Banyak yang memuja-muji, banyak pula yang melontarkan kritik.

Di tengah pandemi virus Corona, DKI Jakarta pertama kali mencabut aturan ganjil-genap pada Senin (16/3/2020). Langkah ini diambil Anies dalam upaya menghambat penularan COVID-19. Pada saat itu awalnya ganjil-genap ditiadakan selama dua minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan. Ini (ganjil-genap) tidak diberlakukan 2 minggu, tapi kita cabut sementara," kata Anies kala itu.

Setelah melewati waktu dua minggu lebih, pada 23 April 2020 peniadaan ganjil-genap dinyatakan diperpanjang. Peniadaan ganjil-genap seiring dengan ditambahnya masa PSBB Jakarta hingga 22 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

Ganjil genap kemudian direncanakan akan kembali diterapkan pada 4 Juni, yang ternyata kembali molor. Bahkan saat PSBB Transisi dimulai pada Juni, aturan ganjil genap belum juga diberlakukan. Situasi ini bertahan terus sampai sepanjang Juli.

Baru di 3 Agustus 2020, ganjil-genap diterapkan kembali. Peraturan ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Waktu pemberlakuan ganjil genap yakni pada pagi dan sore hari. Aturan mainnya sama, pagi garu berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB..

Namun, ganjil-gemap dimulai kembali tanpa ada penindakan represif atau penilangan. Polri yang bertugas di lapangan masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu.

Pada 10 Agustus 2020 Ditlantas Polri mulai melakukan penilangan pada pelanggaran ganjil-genap. Penegakkan hukum atas aturan ini akan diawasi oleh petugas di lapangan dan juga kamera elektronik atau e-TLE

Tidak lama setelah diterapkan kembali, tepatnya pada 19 Agustus 2020, Pemprov DKI memperluas pengaturan ganjil-genap yang mana mencakup sepeda motor pribadi. Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Sejak awal, penerapan kembali ganjil-genap di tengah pandemi menuai pro dan kontra. Ganjil-genap dianggap 'memaksa' warga memilih naik kendaraan umum. Padahal potensi tertular COVID-19 di kendaraan umum lebih besar. Bahkan belakangan muncul kluster baru virus corona yang datang dari penumpang kendaraan.

Inilah yang kemudian memicu kritik ke arah Anies. Apalagi muncul juga wacana memberlakukan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua, alias motor.

Sampai akhirnya, Rabu (9/9) Anies memastikan aturan ganjil-genap akan kembali ditiadakan sementara. Penghapusan tersebut sejalan dengan diterapkannya lagi PSBB total di seluruh wikayah DKI Jakarta.

Ganjil-genap masih akan berlaku sepanjang pekan ini. Penghapusannya baru efektif per 14 September mendatang.

"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi," kata Anies.

"Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," tambah dia dalam sesi yang digelar secara daring itu.

(rip/din)

Hide Ads