Pernyataan Anies Soal Ganjil Genap Ditiadakan

Pernyataan Anies Soal Ganjil Genap Ditiadakan

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 10 Sep 2020 08:03 WIB
Aturan sistem ganjil genap mulai diberlakukan pagi ini di jalur-jalur bekas 3 in 1, salah satunya di kawasan Bundaran Senayan. Meski sudah digembar-gemborkan, masih ada saja pengendara yang memakai pelat ganjil nekat melintas di lokasi ini.
Ganjil genap di Jakarta akan kembali ditiadakan sementara. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Anies mengumumkan, Jakarta akan memasuki masa PSBB total kembali seperti awal-awal pandemi COVID-19 beberapa bulan lalu. Anies juga mengatur kembali pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap.

Dengan kembalinya PSBB ketat seperti awal pandemi COVID-19 lalu, menurut Anies piaknya akan melakukan pengetatan perjalanan masyarakat. Warga diimbau untuk tetap di rumah demi bisa memutus penularan virus Corona yang kembali meningkat di Jakarta.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," kata Anies dalam konferensi pers pengumuman PSBB semalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain transportasi umum, Anies juga mengumumkan soal nasib pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap. Ia menegaskan, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. "Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," tegasnya.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," sambung Anies.

ADVERTISEMENT

Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap sempat diberlakukan kembali pada awal Agustus 2020 lalu setelah ditiadakan sementara pada masa PSBB. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta menilai diberlakukannya ganjil genap tujuannya agar tidak terjadi pergerakan warga yang tidak penting.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta tersebut dinilai menyebabkan kluster COVID-19 di sektor transportasi. Beberapa pihak meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap di tengah COVID-19.

Untuk hari ini, Kamis (10/9/2020), berdasarkan informasi dari cuitan TMC Polda Metro Jaya, kawasan pembatasan ganjil genap masih diberlakukan.




(rgr/din)

Hide Ads