PSBB Total di Jakarta: Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil-Genap Ditiadakan

PSBB Total di Jakarta: Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil-Genap Ditiadakan

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 09 Sep 2020 20:47 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta -

Karena kasus positif corona yang terus meningkat, Gubernur DKI, Anies Baswedan menyatakan memberlakukan lagi PSBB total. Angkutan umum kembali akan dibatasi jam operasionalnya sementara ganjil-genap ditiadakan sementara,

Anies mengumumkan keputusan untuk memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara total dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/9) sore tadi.

"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi.," kata Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," tambah dia dalam sesi yang digelar secara daring itu.

PSBB ini akan mulai diberlakukan pada 14 September. Per tanggal tersebut beragam aktivitas yang sebelumnya diperbolehkan dalam periode PSBB transisi akan dilarang. Termasuk aktivitas perkantoran.

ADVERTISEMENT

Dengan diberlakukannya PSBB total ini, transportasi umum akan dibatasi dengan ketat, termasuk jam operasionalnya. Namun belum diketahui dengan pasti seperti apa pembatasannya dan berapa lama jam operasional yang akan diberlakukan.

Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga untuk sementara ditiadakan. Ganjil genap yang kembali diberlakukan pada awal Agustus, sempat diprotes karena dianggap memunculkan kluster corona transportasi umum.

Sebagai gambaran, pada PSBB tahap pertama yang dimulai Maret lalu, transportasi umum jam operasional dibatasi menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Selain itu kapasitasnya dikurangi hanya menjadi 50% saja. Ketika itu kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan selama beberapa waktu.




(din/din)

Hide Ads