Dalam Pasal 14 Pergub 66/2020 disebutkan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi gas buang itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan wajib uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Jika merunut pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3, emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat 3 ditentukan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Jika tidak, sanksinya seperti diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pada Pasal 286, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 17 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Tarif uji emisi di bengkel resmi
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?