Anies berharap pada Januari 2020, aturan soal uji emisi ini bisa langsung diterapkan.
"Sekarang kita umumkan mulai Januari wajib (lolos uji emisi). Bengkel-bengkel punya waktu tiga bulan untuk mereka siapkan alat tempat dan tenaga sehingga Januari bisa laksanakan 100 persen," ujar Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam instruksi tersebut disebutkan uji emisi bakal diperketat bagi seluruh kendaraan pribadi.
![]() |
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.
Tak cuma kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Baca juga: Mudahnya Cari Lokasi Uji Emisi di Jakarta |
Anies juga mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.
"Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta, harus lolos uji emisi. Dan bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsentif berupa pajak dan, yang kedua, parkir akan lebih mahal," katanya.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?