Saat ini salah satu insentif yang mulai diberlakukan adalah mobil listrik bebas melintas di jalu ganjil-genap Jakarta. Alasannya mobil tak memiliki emisi sehingga tak memberikan kontribusi negatif bagi polusi udara Jakarta.
Pajak Penjualan Mobil Mewah alias PPnBM mobil listrik juga dinolkan. Diharapkan harga jualnya bisa lebih terjangkau sama dengan mobil-mobil konvensional lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganjil-genap bebas untuk mobil listrik. Nah itu (mobil listrik bebas ganjil-genap) bisa jadi insentif. Mungkin saja nanti parkirnya digratisin," ucap Jokowi saat itu.
Namun tampaknya menggratiskan tarif parkir masih belum bisa diterapkan kepada pemilik mobil listrik. Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan tarif parkir bakal disesuaikan sesuai dengan emisi yang dikeluarkan kendaraan itu.
"Jadi parkir itu nanti akan ada variasi harga. Anda lolos uji emisi atau tidak, Anda menggunakan listrik atau tidak. Jadi bukan hanya lihat listriknya," ujar Anies dikutip dari detiknews.
Pembedaan harga parkir dilakukan untuk menjaga kualitas udara Jakarta. Selain itu, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Jadi kita nanti akan ada perbedaan-perbedaan harga terkait dengan usaha kita membuat Jakarta lebih bersih dan membuat Jakarta lebih banyak warga menggunakan kendaraan umum," ucap Anies.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah