Kondisi SPLU Setelah Aturan Kendaraan Listrik Diteken Presiden

Kondisi SPLU Setelah Aturan Kendaraan Listrik Diteken Presiden

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 13 Agu 2019 16:21 WIB
Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) jadi salah satu infrastruktur vital dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Beberapa fasilitas SPLU sudah hadir di Jakarta, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun pihak swasta. Bagaimana kondisinya saat ini? Terlebih aturan Perpres Mobil Listrik kabarnya sudah ditandatangani Presiden.

detikcom coba menelusuri tiga lokasi fasilitas SPLU yang ada di DKI Jakarta. Pertama SPLU yang ada di area parkir SPBU COCO Rasuna Said Kuningan, fasilitas pengisian daya (charging station) di Gedung BPPT RI Thamrin, dan fasilitas SPLU yang ada di PLN Disjaya (Distribusi Jakarta Raya).

SPLU di area parkir SPBU COCO Rasuna Said, Kuningan, memiliki empat unit alat pengisian daya baterai. Pertamina menyebutnya sebagai Green Energy Station (GES).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut salah satu petugas keamanan SPBU Coco Rasuna Said hingga saat ini fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh publik. Pasalnya, pihak pengelola belum memiliki aturan yang menentukan tarif rupiah/kWh.

Kondisi SPLU Setelah Aturan Kendaraan Listrik Diteken PresidenFoto: Luthfi Anshori


"Sampai sekarang belum bisa digunakan, karena memang belum ada tarifnya," terangnya kepada detikcom, di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Kendati fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan, ia mengaku sudah ada konsumen yang menanyakan perihal stasiun pengisian listrik tersebut.

"Sudah pernah ada pengguna mobil listrik yang bolak-balik tanya, kapan alat pengisian baterai itu bisa dipakai. Tapi gimana lagi, saya juga nggak bisa memastikan kapan bisa digunakan," katanya.



Berbeda dengan SPLU di SPBU Coco Rasuna Said, SPLU yang ada di area gedung BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) Thamrin sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Saat ini charging station BPPT ada dua, di Serpong dan Thamrin, masing-masing ada 3 plug-in berbeda. Dan begitu dipasang, kami tawarkan kepada pemilik mobil listrik agar kalau mampir ke daerah Thamrin, silahkan nge-charge. Jadi untuk sementara ini kami masih menggratiskan layanan ini. Kami ingin tahu behaviour konsumen," kata Kepala Balai Besar Teknologi Konversi Energi BPPT, Mohammad Mustofa Sarinanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/8/2019).

Kondisi SPLU Setelah Aturan Kendaraan Listrik Diteken PresidenFoto: Luthfi Anshori


Menurut Sarinanto, sudah cukup banyak pengguna mobil listrik yang memanfaatkan fasilitas charging station milik BPPT itu. "Ada pengguna mobil listrik seperti BMW. Tapi paling banyak mobil taksi (Blue Bird listrik-Red), pernah sekaligus 4 mobil taksi yang ngecas di situ. Kami sih malah senang kalau mereka ngetem di situ (untuk charging), jadi kesannya, mereka itu kalangan yang modern, yang clean," sambung Sarinanto.



Lalu bagaimana dengan SPLU yang dikelola oleh PLN Disjaya (Distribusi Jakarta Raya)? Berbeda dengan SPLU di SPBU maupun gedung BPPT, SPLU yang dikelola PLN bisa melayani banyak hal. Lokasinya pun tersebar di pinggir jalan, dan fasilitas ini kerap digunakan untuk kebutuhan pedagang kaki lima.

Kondisi SPLU Setelah Aturan Kendaraan Listrik Diteken PresidenFoto: Luthfi Anshori


"Jumlahnya sudah seribuan lebih, dan untuk saat ini sebagian besar pemanfaatannya memang untuk pedagang kaki lima," ujar Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya Tris Yanuarsyah.

Di lingkungan gedung PLN Disjaya sendiri juga tersedia fasilitas charging station dengan jumlah alat pengisian sebanyak tiga unit. "Fasilitas tersebut sebenarnya hanya prototipe. Jadi contoh untuk gedung-gedung yang mau membangun fasilitas charging station," kata Tris.


(lua/rgr)

Hide Ads