Bocoran Lengkap Draf Perpres Mobil Listrik yang akan Diteken Jokowi

Bocoran Lengkap Draf Perpres Mobil Listrik yang akan Diteken Jokowi

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 24 Jul 2019 22:28 WIB
Foto: Toyota
Tangerang - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan draf perpres mobil listrik sudah rampung di level kementerian dan akan segera diparaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggu ini.

Saat menjadi pembicara di seminar internasional GIIAS 2019 dengan tajuk 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0', di ICE, BSD, Tangerang, Sri membocorkan rancangan peraturan tersebut.

Draft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrikDraft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara spesifik, akan ada dua peraturan yang diteken Jokowi. Pertama adalah RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PPnBM yang berlandaskan UU PPN dan PPnBM, PP No. 41 Tahun 2013.



Sementara yang kedua adalah RPerpres atau Rancangan Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik. Untuk regulasi ini landasan hukumnya meliputi UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, dan termasuk PP 41 2013.

"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri Mulyani.



Seperti apa detailnya? Untuk RPP PPnBM cakupannya adalah kendaraan penumpang konvensional, KBH2, HybridEV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle. Sementara untuk RPerpres Mobil Listrik cakupannya hanya satu, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

Sementara untuk pengaturan fiskalnya, RPP PPnBM akan mengubah tarif PPnBM menjadi berdasarkan emisi dan penggunaan bahan bakar. Dan insentif berupa program untuk KBH2, HybridEV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle.

Sementara untuk RPerpres Mobil Listrik, insentif fiskalnya berupa, insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Selain itu, masih ada penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPLU, bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan battery swap, insentif pembiayaan ekspor, dan insentif fiskal lainnya.


(lua/ddn)

Hide Ads