Saat menjadi pembicara di seminar internasional GIIAS 2019 dengan tajuk 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0', di ICE, BSD, Tangerang, Sri membocorkan rancangan peraturan tersebut.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang kedua adalah RPerpres atau Rancangan Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik. Untuk regulasi ini landasan hukumnya meliputi UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, dan termasuk PP 41 2013.
"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri Mulyani.
Seperti apa detailnya? Untuk RPP PPnBM cakupannya adalah kendaraan penumpang konvensional, KBH2, HybridEV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle. Sementara untuk RPerpres Mobil Listrik cakupannya hanya satu, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).
Sementara untuk pengaturan fiskalnya, RPP PPnBM akan mengubah tarif PPnBM menjadi berdasarkan emisi dan penggunaan bahan bakar. Dan insentif berupa program untuk KBH2, HybridEV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle.
Sementara untuk RPerpres Mobil Listrik, insentif fiskalnya berupa, insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.
Selain itu, masih ada penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPLU, bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan battery swap, insentif pembiayaan ekspor, dan insentif fiskal lainnya.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!