"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik ada dua yang akan disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan sudah selesai semua prosesnya," kata Sri di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri.
"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak Presiden segera minggu ini insyaallah, karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani," pungkasnya.
![]() |
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?
Pokoknya Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Tol kalau Mau Panjang Umur!
Viral Tesla Cybertruck Pelat ZZH Pakai Patwal 'Tot Tot Wuk Wuk'