Sri Mulyani: Minggu Ini Presiden Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

GIIAS 2019

Sri Mulyani: Minggu Ini Presiden Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 24 Jul 2019 17:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani di GIIAS 2019 Foto: Luthfi Anshori
Tangerang - Setelah sekian lama ditunggu Pemerintah Indonesia akhirnya bakal mengesahkan 2 peraturan penting di industri otomotif. Dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dua paket kebijakan yang diputuskan.

"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik ada dua yang akan disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan sudah selesai semua prosesnya," kata Sri di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sri menjelaskan akan ada dua peraturan yang akan muncul, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.

"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri.

"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak Presiden segera minggu ini insyaallah, karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani," pungkasnya.

Draft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrikDraft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori



(lua/ddn)

Hide Ads