Uji Emisi Kendaraan Pribadi Bisa Dilakukan Setiap 6 Bulan

Uji Emisi Kendaraan Pribadi Bisa Dilakukan Setiap 6 Bulan

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 04 Jul 2019 13:59 WIB
Ilustrasi Eju Emisi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan pajak kendaraan berdasarkan emisi yang dihasilkan. Rencana ini dikatakan sudah siap untuk diimplementasikan pada kendaraan-kendaraan di DKI Jakarta.

Aturan yang sedang digodok itu kini tengah mempertimbangkan frekuensi pengujian emisi kendaraan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sedang dikaji uji emisi ini rentang waktunya berapa lama. Misal setiap 6 bulan atau satu tahuh uji emisi. Jika lolos itu jadi penentu pajak juga," Kepala Seksi Pengaturan dan Pemanduan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kelik Setiawan saat ditemui detikcom di Pasar Minggu, Senin (1/7/2019).

Aturan uji emisi berkala untuk kendaraan pribadi ini dikatakan Kelik sudah cukup matang dan kemungkinan besar akan segera direalisasikan. Untuk fasilitas pengujiannya bengkel-bengkel dikatakan sudah sepakat memfasilitasinya.



"Program ini sudah dinisiasi di tahun 2014 dengan bengkel swasta dan mereka sudah siap, mereka pastikan layak mesinnya. Terakhir kemaren aturan ini sudah lumayan matang, sudah punya skema terhadap nilai kendaraan yang ditetapkan.

Namun berdasarkan informasi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan masih membutuhkan lebih banyak bengkel yang mampu memfasilitasi pengujian ini. Ia mengatakan DKI Jakarta butuh 700 bengkel yang menyediakan alat uji emisi sedangkan saat ini baru ada 150 bengkel yang memiliki alatnya.

"Sudah ada sekitar 150-an bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi di Jakarta. Dibutuhkan 700-an bengkel uji emisi," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.


(rip/lth)

Hide Ads