Aturan yang sedang digodok itu kini tengah mempertimbangkan frekuensi pengujian emisi kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan uji emisi berkala untuk kendaraan pribadi ini dikatakan Kelik sudah cukup matang dan kemungkinan besar akan segera direalisasikan. Untuk fasilitas pengujiannya bengkel-bengkel dikatakan sudah sepakat memfasilitasinya.
"Program ini sudah dinisiasi di tahun 2014 dengan bengkel swasta dan mereka sudah siap, mereka pastikan layak mesinnya. Terakhir kemaren aturan ini sudah lumayan matang, sudah punya skema terhadap nilai kendaraan yang ditetapkan.
Namun berdasarkan informasi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan masih membutuhkan lebih banyak bengkel yang mampu memfasilitasi pengujian ini. Ia mengatakan DKI Jakarta butuh 700 bengkel yang menyediakan alat uji emisi sedangkan saat ini baru ada 150 bengkel yang memiliki alatnya.
"Sudah ada sekitar 150-an bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi di Jakarta. Dibutuhkan 700-an bengkel uji emisi," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?