Usia Kendaraan Tak Bisa Dibatasi, Lebih Baik Uji Emisi

Usia Kendaraan Tak Bisa Dibatasi, Lebih Baik Uji Emisi

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 03 Jul 2019 07:47 WIB
Ilustrasi kemacetan. aFoto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengeluarkan wacana bahwa kendaraan pribadi akan dibatasi usia penggunaannya. Namun pada praktiknya rencana tersebut akan terhadang banyak pertimbangan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengaturan dan Pemanduan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kelik Setiawan. Menurutnya kepemilikan kendaraan tak bisa dibatasi.


"Kendaraan pribadi tidak bisa kita dibatasi kepemilikannya tapi untuk uji emisi bisa kita atur supaya bisa menjadi acuan terhadap nilai pajak yang akan diberikan," ujar Kelik saat ditemui detikcom di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang disebutkan Kelik, pembatasan emisi lebih cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini memang terhubung dengan kendaraan tua yang identik hasil pembakarannya lebih baik dibanding kendaraan terbaru.

Pembatasan emisi ini akan berpengaruh terhadap nilai pajak kendaraan yang didaftarkan. Semakin tinggi emisinya maka pajak semakin besar.

"Jika lebih tinggi (emisi) atau tidak sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan pajaknya beda, lebih mahal," lanjut Kelik.


Uji emisi ini diperkirakan oleh Kelik akan terealisasi. Saat ini masih menunggu keputusan setiap berapa kali kendaraan harus diuji emisi.

"Sekarang sedang dikaji uji emisi ini rentang waktunya berapa lama. Misal setiap 6 bulan atau satu tahun uji emisi. Misal setiap orang punya kewajiban untuk uji emisi per mobil itu ya. Kalau punya empat berarti semuanya diuji," tuturnya.

Usia Kendaraan Tak Bisa Dibatasi, Lebih Baik Uji Emisi



(rip/dry)

Hide Ads