Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengaturan dan Pemanduan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kelik Setiawan. Menurutnya kepemilikan kendaraan tak bisa dibatasi.
"Kendaraan pribadi tidak bisa kita dibatasi kepemilikannya tapi untuk uji emisi bisa kita atur supaya bisa menjadi acuan terhadap nilai pajak yang akan diberikan," ujar Kelik saat ditemui detikcom di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan emisi ini akan berpengaruh terhadap nilai pajak kendaraan yang didaftarkan. Semakin tinggi emisinya maka pajak semakin besar.
"Jika lebih tinggi (emisi) atau tidak sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan pajaknya beda, lebih mahal," lanjut Kelik.
Uji emisi ini diperkirakan oleh Kelik akan terealisasi. Saat ini masih menunggu keputusan setiap berapa kali kendaraan harus diuji emisi.
"Sekarang sedang dikaji uji emisi ini rentang waktunya berapa lama. Misal setiap 6 bulan atau satu tahun uji emisi. Misal setiap orang punya kewajiban untuk uji emisi per mobil itu ya. Kalau punya empat berarti semuanya diuji," tuturnya.
(rip/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah