Bagi Anda pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM di gerai SIM Keliling. Hari ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua titik wilayah DKI Jakarta.
Seperti dikutip dari NTMC Polri, hari ini, Minggu 6 September 2020, layanan SIM Keliling Jakarta diselenggarakan Satpas SIM Daan Mogot untuk area barat dan Kampus Trilogi Kalibata untuk wilayah selatan.
Baca juga: Mobil Canggih Lebih Mudah Digondol Maling |
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pelayanan tetap menggunakan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling perlu membawa beberapa syarat. Yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah