Seorang oknum polisi di Jembrana, Bali menjadi sorotan lantaran meminta uang hingga Rp 1 juta kepada Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang melanggar aturan lalu lintas (lalin).
Video berdurasi 3,16 menit itu diunggah oleh salah satu akun di YouTube dengan judul berbahasa Jepang. Video ini juga di-posting sejumlah akun media sosial.
Dari video itu, tampak seorang oknum polisi memberhentikan seorang WNA yang sedang mengendarai motor. Dalam percakapan video, oknum polisi memeriksa sejumlah surat kendaraan dan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi itu kemudian mengatakan WNA tersebut telah melanggar karena lampunya mati. Kemudian polisi menilang dengan meminta denda maksimal Rp 1 juta.
"Saat ini saya mutasikan ke polres dalam rangka pemeriksaan. Untuk sanksi melalui mekanisme sidang," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adiwibawa saat dihubungi detikcom, Kamis (20/8/2020).
WNA itu pada akhirnya memberikan uang Rp 900 ribu. Polisi tersebut lalu mengembalikan STNK serta SIM dan mempersilakan WNA melanjutkan perjalanannya.
Lalu berapa denda jika tidak menyalakan lampu motor saat berkendara?
Aturan soal menyalakan lampu pada kendaraan bermotor itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," tulis pasal tersebut," tulis pasal tersebut.
Dalam pasal tersebut hanya pengendara motor saja yang diwajibkan menyalakan lampu setiap saat. Sementara pada kendaraan lain, lampu dinyalakan pada kondisi tertentu seperti cuaca gelap, hujan lebat, atau jarak pandang cukup jauh.
Dengan menyalakan lampu diharap bisa membantu penglihatan pengendara. Buat pemotor, tak menyalakan lampu di siang hari siap-siap dikenakan denda yang tertulis dalam Pasal 293 ayat 2 UU yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
AKBP I Ketut Gede Adiwibawa menjelaskan sudah menindak oknum polisi tersebut. Menurutnya, aksi tersebut terjadi pada 2019.
"Jadi begini, tidak menutupi juga ketika ada anggota yang salah dengan viralnya video itu. Kita sudah mengambil langkah untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan dan kita proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Adiwibawa.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah