Melihat Aturan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Melihat Aturan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 27 Agu 2020 10:09 WIB
Setelah pagi tadi kemacetan terjadi di Tol Halim yang mengarah ke Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta Timur, Sore ini Kemacetan kembali terjadi di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto. Ini potretnya.
Tak termasuk sepeda, jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sepeda motor juga bisa masuk tol, jika sudah tersedia infrastruktur pembatasnya. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono agar dibukakan satu jalur tol untuk sepeda. Dalam surat yang diajukan Anies kepada Basuki, Anies memohon agar Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat bisa dilewati sepeda setiap Minggu pukul 06.00-09.00.

Secara aturan, jalan tol hanya digunakan oleh kendaraan bermotor. Artinya, sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor dilarang masuk jalan tol.

Hal itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Disinggung pada Pasal 53 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7 juga disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

ADVERTISEMENT

Namun, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP No. 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.

Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia. Keduanya yaitu jalan tol di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara.

Pemisahan tol khusus motor dengan kendaraan roda empat lainnya adalah langkah untuk memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengendara, terutama sepeda motor.




(rgr/din)

Hide Ads