Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono agar dibukakan satu ruas jalan tol untuk jalur khusus sepeda. Surat yang dilayangkan oleh Anies kepada Basuki itu berisi permintaan agar Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat bisa dilewati sepeda.
Dalam surat itu, Pemprov DKI Jakarta meminta agar sisi barat tol tersebut bisa dijadikan lintasan road bike untuk mengakomodir pengguna sepeda pada setiap Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Secara aturan, jalan tol dibangun untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hal itu juga ditegaskan oleh pengamat tranportasi Djoko Setijowarno. Peraturan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang boleh melintas di jalan tol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan tol dibangun untuk kendaraan roda empat ke atas," kata Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).
Memang, dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol itu diberikan ketentuan bahwa tol bisa dilewati oleh sepeda motor. Itu pun harus dibuatkan jalur khusun, dengan dibuatkan pembatas yang aman antara roda dua dan roda empat.
"Ketika ada usulan sepeda motor masuk tol saja, banyak yang menentang, kecuali ada pemisah antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat ke atas, seperti (ada) di Tol Bali dan Jembatan Suramadu," lanjutnnya.
Secara risiko, praktisi keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs, Erreza Hardian KJ, menyoroti waktu penerapan jalan untuk sepeda ini berbahaya. Reza mengatakan tingkat konsentrasi manusia untuk mengemudi kendaraan bermotor pada pagi hari itu masih rendah.
"Saya mau menyoroti soal jamnya saja dulu nih. Jam 6 sampai 9 ada literasi kesadaran manusia yang patut diwaspadai antara jam 5 hingga 7, apalagi yang telah berada di jalan sejak subuh artinya ada risiko para pengguna jalan belum optimal," ujar Reza saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).
"Apalagi Minggu biasanya banyak bergaul malam mingguan nih. Jadi jamnya terlalu beresiko sebaiknya di atas jam 7," lanjutya.
Di jalan tol, ketika volume kendaraan relatif kecil saat weekend, mobil-mobil biasanya melaju dengan batas kecepatan maksimal atau bahkan lebih.
"Memang kondisi lalu lintas pada hari Minggu cenderung sepi tapi malah akan memicu pengemudi over speed jadi harus ada pembatasan kecepatan di luar aturan jalan tol yang minimal 60km/jam. Semakin cepat pergerakan kendaraan risiko akan meningkat," kata Reza.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah