Setujukah Anda dengan Rencana Sepeda Boleh Masuk Jalan Tol?

Pro-Kontra

Setujukah Anda dengan Rencana Sepeda Boleh Masuk Jalan Tol?

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 27 Agu 2020 06:06 WIB
Ribuan peserta mengikuti balap sepeda virtual dalam PRURide Indonesia 2020. Para peserta dapat memilih kategori Gran Fondo (135 km) atau Medio Fondo (70 km).
Anies Baswedan berencana menginzinkan sepeda masuk jalan tol dalam kota. Setujukah Anda? (Istimewa)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melontar wacana untuk menginzinkan sepeda melintas masuk jalan tol dalam kota. Langsung mengundang perdebatan, setujukah Anda dengan rencana tersebut?

Diberitakan sebelumnya, Anies telah berkirim surat pada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, agar Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat dibuka untuk jalur sepeda. Ini rencananya hanya akan berlaku setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.

Belakangan diketahui kalau ada pembatasan khusus untuk sepeda-sepeda yang bakal diizinkan masuk tol. Kebijakan ini hanya berlaku pada pengendara road bike.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pahami bahwa para pesepeda, khususnya yang komunitas road bike ini, itu mereka memiliki spesifikasi tersendiri. Mereka saat bersepeda itu kecepatannya tinggi kemudian mereka berkelompok, dan tentu jika ini difasilitasi bersamaan dengan warga lainnya itu akan tetap berpengaruh pada aspek keselamatan pengguna pesepeda lainnya," kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (26/8/2020).

Belum diketahui dengan pasti bagaimana detil jalur sepeda dalam tol yang diajukan Anies Baswedan. Yang jelas, rencana tersebut langsung menuai pro dan kontra.

ADVERTISEMENT

Satu hal yang pasti, rencana Anies tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama jalan tol. "Jalan tol dibangun untuk kendaraan roda empat ke atas," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).

Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, jelas ditulis kalau sepeda tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol. "Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi aturan tersebut.

Hal lain yang menjadi kekhawatiran adalah perihal keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, bukan hanya pesepeda tapi juga pengguna mobil. Pakar keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs, Erreza Hardian KJ, menyoroti waktu penerapan jalan untuk sepeda ini berbahaya. Reza mengatakan pada waktu yang diminta Anies agar sepeda bisa masuk tol (pukul 06.00-09.00), justru tingkat konsentrasi manusia untuk mengemudi masih rendah.

"Jam 6 sampai 9 ada literasi kesadaran manusia yang patut diwaspadai antara jam 5 hingga 7 apalagi yang telah berada di jalan sejak subuh artinya ada risiko para pengguna jalan belum optimal," ujar Reza saat dihubungi detikcom.

Setujukah Anda apabila sepeda (roadbike) diizinkan masuk tol dalam kota di akhir pekan pada pagi hari? Tentukan pilihan pada kolom komentar dan tulis opini Anda terkait wacana ini.




(din/din)

Hide Ads