Ingat! Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

Updated

Ingat! Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Agu 2020 06:07 WIB
Petugas kepolisian gelar sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap di Bundaran HI, Jakarta. Diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan mulai Senin (3/8) besok.
Tilang ganjil-genap berlaku lagi Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kebijakan ganjil-genap (gage) untuk mobil di Jakarta sudah berlaku kembali sejak Senin (3/8). Tiga hari pertama pada 3-5 Agustus 2020 sifatnya masih sosialisasi kebijakan gage.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama sosialisasi gage, pelanggar hanya diberikan teguran lisan. Setelah masa sosialisasi berakhir, maka tilang ganjil genap akan diberlakukan.

Ribuan mobil sudah terjaring sejak ganjil-genap diberlakukan kembali. Kepolisian dan Dinas Perhubungan Jakarta mencatat pada hari pertama aturan ganjil-genap kembali diterapkan, hampir 1.195 kendaraan yang melanggar. Sehingga total pengendara mobil yang sudah terjaring sekitar 1.869 unit. Sanksinya mulai dari diputarbalikkan atau hanya ditegur petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilangan bagi pelanggar ganjil-genap akan dilakukan mulai dari manual sampai elektronik traffic law enforcement (e-Tle). Ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil sementara kendaraan nomor pelat Genap beroperasi pada tanggal Genap.

Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:

ADVERTISEMENT

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

===================

Update: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi penerapan ganjil genap sampai besok, Jumat (7/8/2020). Tilang ganjil genap belum diterapkan hari ini, Kamis (6/8/2020). Simak berita lengkapnya di bawah ini:




(riar/riar)

Hide Ads