Aksi pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil yang dialami pengusaha Zen Zanuar bisa menjadi contoh nyata buat kita semua pengendara, untuk terus berhati-hati terutama saat memarkirkan kendaraan. Tapi kira-kira kaca mobil milik Zen ini bakal dicover asuransi tidak ya?
Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan jika mobilnya diasuransikan maka kaca mobil milik Zen bakal diganti asuransi.
"Kaca dipecah, karena apa? Perbuatan jahat? Ya di cover (diganti pihak asuransi)) dong," kata Laurentius kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian lelaki yang disapa Iwan ini mengatakan penggantian yang dilakukan oleh pihak asuransi akan sesuai yang didaftarkan yaitu versi standar.
"Kaca diganti sesuai dengan yang tertera di polis ya. Kalau di polis tertulisnya standar, ya akan diganti kaca sesuai dengan standar pabrik," katanya.
Iwan menjelaskan semua penggantian diatur dalam aturan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia. Berikut pasalnya:
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
B A B I
J A M I N A N
PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Pertanggungan ini hanya menjamin :
1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1.tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2.perbuatan jahat;
1.3.pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4.kebakaran, termasuk:
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah