SIKM Tidak Berlaku, PO Bus Semringah

SIKM Tidak Berlaku, PO Bus Semringah

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 20 Jul 2020 11:17 WIB
Dua bus Sumber Alam dan bus PPD dihadirkan dalam pameran Indonesia Classic N Unique Bus 2019. Bus-bus itu berjejer bersama 19 kendaraan klasik lain.
Ilustrasi PO Bus Sumber Alam Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kabar ini menjadi kabar positif bagi pelaku usaha PO Bus Akap (Antar Kota Antar Provinsi), karena bisa menjadi trigger bagus bagi kelangsungan PO Bus.

Seperti yang disampaikan Owner PO Bus Sumber Alam, Anthony Steven saat dihubungi detikOto, Senin (20/7/2020).

"Ya ini bagus untuk semua pengusaha transport. Baik darat maupun udara. Paling tidak, kita merebut kembali pasar yang beralih ke kendaraan pribadi," kata Anthony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anthony juga mengatakan saat ini seluruh teman-teman PO Bus sudah mengetahui kabar ini dan siap mengindahkan aturan pemerintah tersebut.

"Ya sudah to (seluruh pelaku usaha PO Bus sudah mengetahui kabar tidak berlakunya SIKM), rapatnya Pak Dirjen sebelum diumumkan mengundang Organda dan teman-teman juga," ucap Anthony.

ADVERTISEMENT

Dalam pemberitaan detikcom sebelumnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disambut baik industri transportasi. Salah satunya para pengusaha angkutan darat.

Terminal Kota Bekasi kembali beroperasi melayani perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat di Terminal Kota Bekasi, semua penumpang yang naik bus ke luar kota tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.Terminal Kota Bekasi kembali beroperasi melayani perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat di Terminal Kota Bekasi, semua penumpang yang naik bus ke luar kota tersebut harus menerapkan protokol kesehatan. Foto: Rengga Sancaya

Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai hal ini bisa memudahkan masyarakat berpergian. Sebelum ini, dengan diterapkannya SIKM, Shafruhan mengatakan banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Pasalnya, pembuatan SIKM syaratnya banyak dan prosesnya panjang.

"Ini sih yang dilakukan melalui Dishub ini langkah positif buat pergerakan transportasi khususnya bus AKAP. Memperingan dan mempermudah. SIKM kan syaratnya banyak, harus surat keterangan bahkan instansi tempat dia dinas bekerja dulu," ujar Shafruhan kepada detikcom, Minggu (19/7/2020) kemarin.

"Mau pergi bisa cepat, orang ngurus SIKM juga ribet, waktunya panjang seminggu, kalau jalan dadakan kan repot," lanjutnya.

Kini berpergian dengan angkutan darat, naik bus AKAP misalnya, menurut Shafruhan tetap wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store sebagai pengganti SIKM. Penumpang juga diminta jujur dalam mengisinya.

"Iya wajib CLM, itu harus mengisi data itu. kan bisa melakukan sendiri mudah. Jadi cukup mengisi data penumpang aja, sesuai KTP, ada sakit apa nggak jadi penumpang juga diharapkan jujur," jelas Shafruhan.




(lth/rgr)

Hide Ads