Isi Garasi Jenderal Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra: Cuma Ada 1 Unit Fortuner

Isi Garasi Jenderal Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra: Cuma Ada 1 Unit Fortuner

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 16 Jul 2020 11:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo disebut telah membantu buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, bepergian di dalam negeri.

Bicara soal harta kekayaan, Brigjen Prasetijo memiliki total kekayaan senilai Rp 3.130.000.000. Data itu berdasarkan dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, yang disampaikan Brigjen Prasetijo ke KPK pada 5 April 2019/Periodik-2018.

Saat melaporkan kekayaan itu, Brigjen Prasetijo Utomo masih menjabat sebagai Kepala Bagian di unit kerja Divisi Hubungan Internasional. Dalam catatan LHKPN, Brigjen Prasetijo memiliki harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000. Sementara harta kas dan setara kas, nilainya Rp 150.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, Brigjen Prasetijo tercatat hanya memiliki satu unit Toyota Fortuner lansiran 2017, dengan perkiraan nilai Rp 480.000.000.

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan surat jalan 'joker' untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Ironisnya, hal itu dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi yang membesarkan Prasetijo, Polri, sudah bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Divisi Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat. Semenjak ada isu itu, kan kita sudah bentuk tim untuk telusuri," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, saat mencuat kabar keterlibatan Prasetijo dalam pelarian Djoko Tjandra, Rabu (15/7/2020) pagi.

Fakta terkait surat jalan Djoko Tjandra itu awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Tapi saat itu MAKI tak menyebutkan institusi mana yang menerbitkan surat jalan 'joker' itu. Diistilahkan joker karena surat jalan yang dikeluarkan Bareskrim tersebut dapat mengatasi kendala perjalanan terkait perizinan, sesakti kartu joker dalam permainan kartu Remi.




(lua/rgr)

Hide Ads