Dalam beleid itu disebutkan peraturan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan pengguna jenis kendaraan yang terbagi dalam 5 klasifikasi yakni, otoped, skuter listrik, hoverboard, sepeda listrik, dan sepeda roda satu. Tak hanya itu, penyedia jasa layanan juga diwajibkan menjamin keselamatan pengguna kendaraan yang kini sedang menjadi tren ini.
Pengguna wajib menggunakan helm, serta minimal berusia 12 tahun. Ketentuan peranti kendaraan yang wajib dilengkapi pada kendaraan di atas tertera dalam pasal 3, antara lain;
(1) Skuter Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
(2) Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Hoverboard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
c. alat pemantul cahaya; dan
d. kecepatan paling tinggi 6 km/jam (enam kilometer perjam).
(4) Unicycle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
c. alat pemantul cahaya; dan
d. kecepatan paling tinggi 6 km/jam (enam kilometer perjam).
(5) Otoped sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan
keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
c. alat pemantul cahaya (reflector);
d. bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan
e. kecepatan paling tinggi 6 km /jam (enam kilometer perjam).
Oke, selain berbagai perangkat dan ambang batas kecepatan maksimal. PM ini juga mengatur tentang penggunaan jalan bagi ke-lima kendaraan tersebut, yakni boleh di jalur sepeda, dan kawasan tertentu.
Baca juga: Kendaraan Ini Cocok untuk Kaum 'Mager' |
Kawasan tertentu dalam pasal 5 ayat 2 meliputi;
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
Lebih lanjut jika tidak tersedia jalur khusus, maka kendaraan di atas bisa melewati trotoar dengan kapasitas memadai
dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Peraturan Menteri (PM) No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Penggerak Listrik ditetapkan pada 16 Juni 2020, dan diundangkan sejak 22 Juni 2020.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar