Ini Rancangan Peraturan Menteri Soal Keselamatan Bagi Pesepeda, Setuju Gak?

Ini Rancangan Peraturan Menteri Soal Keselamatan Bagi Pesepeda, Setuju Gak?

Ridwan Arifin, Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 08 Jul 2020 15:53 WIB
Hari bebas kendaraan bermotor kembali digelar di Kota Bekasi. Warga pun antusias bersepeda di CFD yang sebelumnya dihentikan sementara guna cegah COVID-19.
Ilustrasi bersepeda di jalan raya Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perhubungan hampir menyelesaikan aturan bagi para pegowes yang kian meningkat di masa pandemi corona. Rencananya, rancangan peraturan menteri bakal rampung di akhir Juli 2020.

"Kami harapkan pada akhir bulan Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa kami undangkan dengan didaftarkan di kemenkumham, sehingga di bulan Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semuanya dengan kondisi yang ada sekarang ini," ungkap Dijen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam webinar, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Lebih lanjut ia memaparkan ada tiga bab besar yang menjadi perhatian, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda. Meski begitu, rancangan ini sifatnya masih bisa berubah dan menerima masukan dari para pihak terkait seperti komunitas hingga asosiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam perancangan peraturan menteri yang sedang kita buat ini, yang diatur tujuan pengaturannya adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," kata Budi.

Kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (28/06/2020), ditiadakan. Tetapi jalur sepeda sementara (pop up bike lane) tetap dibuka.Kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (28/06/2020), ditiadakan. Tetapi jalur sepeda sementara (pop up bike lane) tetap dibuka. Foto: Rengga Sancaya

Pertama, persyaratan teknis sepeda. Nantinya akan terbagi dua yakni sepeda umum (untuk aktivitas sehari-hari seperti ke sekolah, kantor, dan lain-lain) ini diwajibkan memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

ADVERTISEMENT

Lalu jenis yang kedua, sepeda balap, sepeda gunung atau sepeda lain yang diatur Perda perlu perlengkapan seperti bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Bab selanjutnya, yakni mengatur tentang tata cara bersepeda mengatur ketentuan dan larangan yang wajib dipatuhi bagi pesepeda.

Ketentuan;

a. menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung;

b. pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;

c .menggunakan alas kaki;

d. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

(halaman berikutnya hal yang dilarang)

Hal yang dilarang;

a. mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;

b. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler;

c. menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang;

d. berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas;

e. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda

Pada poin d dan e, budi menjelaskan hal ini belakangan mulai kerap ditemukan di tengah melonjaknya pegowes yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya.

"Maksudnya adalah sepeda itu tidak boleh, mungkin seperti yang sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, sebelah kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.

"Lebih dari dua sepeda tidak boleh, kalau sudah tiga berjajar tidak boleh, kalau dua masih boleh tetapi dengan catatan melihat kepada kondisi lalu lintass yang ada," jelasnya.

Rancangan peraturan menteri yang terakhir ialah fasilitas bagi pegowes yang mengatur tentang marka, rambu lalu lintas, lajur sepeda, dan tempat parkir.

"Yang kami siapkan adalah penyiapan jalur sepeda, yang kami tahu sudah ada di Jakarta, Bandung, kami sedang merencanakan di tahun 2021 nantinya, karena memang ini suatu kebutuhan jadi mungkin ada anggaran dari dirjen hubungan darat nanti yang akan didedikasikan kepada beberap daerah katakan kota-kota yang cukup besar memungkinkan untuk kami bisa anggarkan lajur sepeda di jalan nasional."

"Tempat parkir biasanya untuk tempat umum, mall, apartemen, dan sekolah-sekolah. Kadang ada yang menyiapkan tempat parkir , ada juga yang tidak menyiapkan. Tempat-tempat fasilitas umum ini harus menyiapkan tempat parkir, dan tempat parkir yang disiapkan juga mudah diakses. Minimal sepeda mendapatkan tempat prioritas," jelas dia.

Pun dalam paparannya Budi menjelaskan ada ketentuan lain yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan lain;

- Jika tidak terdapat lajur khusus sepeda dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki, dan/atau di jalan dengan menggunakan bagian sisi jalan paling kiri.

- Fasilitas parkir wajib disediakan pada setiap penyelenggara fasilitas umum, antara lain simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

- Penetapan lajur khusus sepeda oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.

- Pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya.

Isyarat tangan pesepedaIsyarat tangan pesepeda Foto: dok. Presentasi Kemenhub

Terakhir, dalam beleid itu rencananya juga mengatur tentang isyarat yang perlu dilakukan pesepeda saat hendak berpindah jalur.

"Karena sepeda tidak mempunyai tanda syarat untuk melakukan pergerakan, saya menyiapkan isyarat tangan untuk pesepeda yang akan melakukan pergerakan atau berpindah jalur." jelasnya.


Hide Ads