Ini Lho Pengertian Otoped hingga Skuter Listrik Versi Pemerintah

Ini Lho Pengertian Otoped hingga Skuter Listrik Versi Pemerintah

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 15 Jul 2020 11:55 WIB
Pengguna skuter listrik di CFD Jakarta, 24 November 2019. (Rolando/detikcom)
Kemenhub menerbitkan definisi skuter listrik, otoped, hingga sepeda listrik Foto. (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Skuter listrik hingga otoped semakin menjamur di kota besar Indonesia. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan PM No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang dimaksud ialah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

Di dalam beleid itu terdapat 9 pasal dan klasifikasi 5 jenis kendaraan yang diatur; skuter listrik, sepeda roda satu (unicycle), otoped, hoverboard, dan sepeda listrik. Seperti apa penjelasannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua definisi atau pengertian kendaraan tertentu disebutkan dalam PM No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

- Skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

ADVERTISEMENT

- Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas 2 (dua) landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.

- Sepeda Roda Satu (Unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda 1 (satu) dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

- Otopet adalah kendaraan tertentu beroda 2 (dua) atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik.

- Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Dalam salinan tersebut tertulis PM No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik disahkan sejak 16 Juni 2020, dan berlaku pada 20 Juni 2020.




(riar/din)

Hide Ads