Viral Pemotor Hadang Ambulans di Depok, Keluarga Pasien Sudah Klarifikasi ke Polisi

Viral Pemotor Hadang Ambulans di Depok, Keluarga Pasien Sudah Klarifikasi ke Polisi

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 12 Jul 2020 18:36 WIB
Pemotor Cekcok dengan Sopir Ambulans Gegara Hampir  Serempetan
Pemotor cekcok dengan sopir ambulans di Depok, Jawa Barat Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Video viral pemotor yang menghadang ambulans saat membawa pasien, Sabtu (11/7) berlanjut. Sopir ambulans dan keluarga sudah memberikan klarifikasi peristiwa tersebut ke Polresta Depok.

"Untuk selanjutnya sudah di BAP semalam ke Polres, untuk tahap selanjutnya kita tetap kordinasi terhubung sama pihak keluarga ya, karena memang di sini yang benar-benar dirugikan adalah pihak keluarga. Ini menyangkut nyawa ayahnya. Saya selaku driver ambulans tetap mengacu ke pihak keluarga pasien. Kita hanya mengikuti aturan yang sudah ada," kata sopir ambulans, Slamet saat dihubungi detikcom, Minggu (12/7/2020).

Diduga pria tersebut tidak terima ketika terjadi senggolan dengan mobil ambulans. Saat itu ambulans tengah membawa pasien yang ditemani dua anak dan satu perawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timbul crash antara mobil ambulans dan motornya, di dekat pertigaan Pancoran Mas yang ke arah Rawa Denok, sebelum perumahan BDN. Setelah itu, dia paksa saya selaku driver minta memberhentikan unit ambulans, tapi saya nggak hiraukan, karena saya fokusnya sama pasien dong," sambungnya.

Slamet menceritakan ia sempat ditegur oleh pria tersebut, salah satunya soal sinyal ambulans. Tapi Slamet membantah tuduhan tersebut, saat itu semua tanda seperti sirine dan lampu sudah dinyalakan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

"Kondisi nyala semua, bisa dilihat dari video yang sudah menyebar dimana-mana, semuanya nyala, dan ada saksi mata," kata Slamet.

Karena kejadian tersebut, menghambat laju ambulans. Pun menurut kesaksian Slamet sempat memengaruhi kondisi pasien.

"Dari level kuning, dengan kejadian tersebut ke level merah (kondisi pasien-Red). Otomatis kan sudah membahayakan nyawa pasien pak. Makanya ini sangat merugikan pihak keluarga dan menyangkut nyawa pasien yang saya bawa," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penghadangan terjadi pada Sabtu 11 Juli 2020 pagi. Video berdurasi 59 detik yang viral di media sosial itu direkam salah satu perawat yang berada di dalam mobil ambulans dan dibagikan melalui akun Facebook bernama Indah Purnamasari. Hingga berita ini dimuat, sudah sebanyak 6,1 ribu dibagikan. Ambulans berangkat dari Telaga Golf Sawangan menuju RS Mitra Keluarga Depok. Usai dicegat, pemotor juga masih mengikuti ambulans hingga ke rumah sakit tujuan.

"Iya, dikejar sampai dia bikin kegaduhan di lobby rumah sakit yang kita tuju RS Mitra Keluarga Depok, bahkan sampai diusir dari pihak keamanan RS, karena dia sudah membuat kegaduhan di depan lobby rumah sakit. Kalau memang ada masalah dengan mobil ya gapapa, tapi dari pihak yang terhubung di situ. Minimal ngerti pasien kita amankan dulu ke rumah sakit. Karena tugas kita yang utama, satu menyangkut masalah nyawa." ungkap Slamet.

Menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 134 dan 135, ambulans merupakan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009.




(riar/lua)

Hide Ads