DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta. Sanksinya memang tak sampai Rp 100 juta untuk pengguna kendaraan bermotor, tapi setidaknya bisa membuat pelanggar jera.
Agar tak kena sanksi, pengendara harus mematuhi peraturan PSBB. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tertulis beberapa aturan main berkendara selama PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Serta angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, tidak untuk membonceng penumpang.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan untuk sepeda motor, yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Begitu juga untuk driver ojek online. Jika driver ojek online melanggar ketentuan membawa penumpang, maka akan dikenakan sanksi serupa.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!