DKI Jakarta bersama beberapa wilayah penyangga menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sejak awal bulan April lalu. Sejauh ini pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberi teguran kepada lebih dari 42 ribu warga yang melanggar aturan PSBB.
"Total semua ada 42.529 blanko teguran yang kami keluarkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi daring bersama Institut Studi Transportasi (Instran), Kamis (7/5/2020).
Jika dirinci lagi, dari total 42.529 pelanggaran itu, 27.000 pelanggaran di antaranya terjadi di DKI Jakarta. Dan sekitar 14.000 lebih pelanggar di Jakarta tidak mematuhi aturan menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di wilayah penyangga, polisi telah menegur 15.000 warga juga dengan jenis pelanggaran yang sama, yakni tidak menggunakan masker.
Polda Metro Jaya telah mendirikan 33 check point sejak dimulainya PSBB wilayah DKI Jakata pada 10 April 2020. Jumlah pos pemeriksaan ini pun terus ditambah menyesuaikan situasi.
"Dalam perkembangan kami tambah dengan 34 pos pantau di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan perkembangan PSBB di wilayah penyangga, kemudian kami tambah lagi ada 47 check point di wilayah penyangga," jelasnya.
Seiring adanya larangan mudik dari pemerintah, Polda Metro Jaya juga telah membuat pos penyekatan. Sebanyak 18 titik penyekatan tersebar di jalur arteri di wilayah DKI Jakarta dan 2 titik pos besar di Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung untuk mengantisipasi pemudik yang akan ke Sumatera dan Jawa.
"Jadi semua kurang lebih ada 130 lebih pos kami bangun untuk memutus rantai COVID-19," pungkas Sambodo.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?