Tindak Pemudik Nekat, Polisi Baru Pakai UU Lalu Lintas Belum Denda Rp 100 Juta

Tindak Pemudik Nekat, Polisi Baru Pakai UU Lalu Lintas Belum Denda Rp 100 Juta

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Mei 2020 03:02 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.
Ilustrasi pemeriksaan mudik Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar
Jakarta -

Polri menegaskan belum memakai sanksi maksimal berupa denda Rp 100 juta pada warga yang nekat mudik. Polisi baru memakai UU Lalu Lintas atau meminta pemudik putar balik.

Setelah Presiden Jowo Widodo memberlakukan larangan mudik pada 24 April lalu, masih banyak warga yang nekat mencoba kembali ke kampung halaman. Puluhan ribu kendaraan sudah diminta putar balik oleh Polri yang bertugas menjaga berbagai ruas jalan.

Terkait larangan mudik itu, warga yang melanggar sebenarnya bisa dijatuhi hukuman berat. Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan pada Pasal 93 mengatur sanksi terberat berupa denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri sebelumnya sudah mensyaratkan kalau sanksi berat tersebut akan mulai dijatuhkan pada periode kedua Operasi Ketupat, yakni 8-31 Mei. Sementara di periode pertama (24 April-7 Mei) hukuman masih belum berdasarkan UU Kekarantinaan.

"ini belum terealisasi (undang-undang No. 6 tahun 2018), kita hanya kenakan sanksi undang-undang lalu lintas jika ada pelanggaran lalu lintas. Jika tidak ada, langsung kita putar balikkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada detikoto.

ADVERTISEMENT

Selain memerintahkan putar balik, Polisi baru menggunakan UU Lalu Lintas. Penindakan dilakukan sebatas ada pelanggaran lalu lintas.

"Misalnya ada pelanggaran lalu lintas, seperti travel gelap berarti dia kena Pasal 308. Atau di saat pengendara tidak membawa SIM, atau selama ada pelanggaran lalu lintas akan kita tindak. Kalau tidak ada pelanggaran lalu lintasnya hanya pelanggaran larangan mudik, maka para pemudik kita akan minta putar balik. Sementara kebijakannya seperti itu," tambah Sambodo.

Meski penjagaan dilakukan, warga terbukti masih berupaya mudik. Bahkan sudah dibongkar beberapa kasus 'penyelundupan pemudik' yang menggunakan mobil plat hitam.

Polri sendiri memperkirakan akan ada lonjakan warga yang mencoba mudik pada hari-hari mendekati Lebaran.

(lth/din)

Hide Ads