Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tapi Mudik Tetap Dilarang

Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tapi Mudik Tetap Dilarang

Doni Wahyudi - detikOto
Rabu, 06 Mei 2020 15:14 WIB
Larangan mudik mengakibatkan sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi khususnya bisnis otobus.
Moda transportasi kembali dapat izin beroperasi ke luar daerah, tapi mudik masih dilarang (Dok. PT Gunung Harta Transport Solution)
Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan memutuskan akan mengizinkan moda transportasi beroperasi ke luar daerah. Namun larangan mudik masih tetap diberlakukan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan sendri hal tersebut pada rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5). Pembukaan moda transportasi untuk perjalanan ke luar kota ini akan berlaku Kamis (7/5) besok.

Dalam pernyataannya, Budi Karya menolak anggapan kalau kebijakan tersebut sebagai relaksasi atau pengenduran terhadap kebijakan larangan mudik yang sudah berlaku selama beberapa pekan ini. Mengizinkan moda transportasi beroperasi ke luar daerah, disebutnya, merupakan penjabaran Permen 25 Tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik lebaran.



"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus memenuhi protokol kesehatan," kata Budi Karya.

Dilanjutkan Budi Karya, sebagaimana dikutip dari detikFinance, akan ada kriteria yang diberikan buat penumpang yang boleh pergi ke luar daerah di tengah larangan mudik. Di antaranya adalah penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.

"Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik untuk mantau LRT itu nggak apa-apa," lanjut Budi Karya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meski moda transportasi antar daerah dibuka, Budi Karya menegaskan kalau itu bukan berarti mudik diperbolehkan.

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.




(din/riar)

Hide Ads