Video pemudik yang bersembunyi di balik truk viral di media sosial. Kali ini, mobil berjenis minibus 'menumpang' di truk towing atau pengangkut mobil.
Usai dipergoki petugas kepolisian, truk towing itupun langsung diperintah balik arah. Hal itu terlihat dalam video singkat yang dibagikan akun instagram @infokejadiansemarang.
Peristiwa terjadi di sekitar Taman Unyil, perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang, Sabtu (2/5) pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, saat dicek petugas terdengar suara orang dari mobil yang diangkut.
Lalu ketika petugas meminta sopir truk membuka cover. Tak tanggung-tanggung 8 orang 'diselundupkan' duduk di dalam minibus tersebut.
"Setelah terbuka, barulah terlihat bahwa mobil yang diangkut tersebut berisi delapan orang," terang Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P.Martanto mengatakan kendaraan tersebut langsung diminta putar balik. Sebab saat itu kondisi lalu lintas juga cukup ramai.
"Langsung diminta putar balik. Tidak sempat ditanya dari mana mau ke mana," kata Endro.
Pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik yang berlaku dari 24 April hingga 31 Mei mendatang.
Artinya, segala moda transportasi baik pribadi maupun umum, baik darat, laut dan udara, dilarang beroperasi untuk mengantarkan pemudik.
Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu juga tertuang sanksi bagi yang melanggar berupa denda Rp100 juta dan hukuman kurungan satu tahun.
Dari 24 April hingga 7 Mei 2020, polisi masih menggunakan cara persuasif dengan cara menghalau atau melarang mereka saat di jalan. Namun, setelah periode tersebut, jika ada yang masih melanggar maka bisa dikenakan sanksi.
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?