Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, sejak kemarin, Sabtu (18/4/2020). Di hari pertama PSBB Tangerang, para pelanggar belum menerima surat teguran polisi.
"Kalau Tangsel dan Tangerang Kota kan baru hari ini diberlakukan, namanya hari pertama kan dia harus bersosialisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri.
"Hari ini belum (ada surat teguran-Red), karena ini baru hari pertama, nanti hari Senin mungkin dia baru ada teguran, sampai hari Minggu ini baru sosialisasi secara masif dulu aja," sambungnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan masyarakat Tangerang Selatan dan Kota Tangerang sebagian besar sudah memahami seluk beluk aturan PSBB. Artinya masyarakat di Tangerang secara umum sudah sadar dan mematuhi aturan ini.
Adapun pelanggaran PSBB didominasi oleh pengendara motor yang tidak memakai masker dan pengendara mobil yang belum menerapkan aturan kapasitas maksimal penumpang.
"Paling banyak masih masker ya, hampir sama semua rata-rata masker yang masih banyak belum pakai. Kedua, kendaraan yang melebihi 50 persen penumpang itu," tukasnya.
(lua/riar)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat