Tes psikologi akan mulai diberlakukan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagaimana skala penilaian tes tersebut?
Veronica Adesla, M.Psi., Psikolog (Klinis) kepada detik.com beberapa waktu lalu menjelaskan, dirinya juga belum mengetahui pengujian tes psikologi apa saja yang dilakukan untuk bisa mendapatkan SIM. Namun karena uji psikologi SIM bisa dilakukan sendiri, dirinya dan asosiasi psikolog harus mengetahui bagaimana cara pengujiannya.
"Berapa lama nilai hasil tes psikologi SIM ini akan keluar? Ini kan jadi persyaratan pas saat ingin mendaftar kan ya? Lets say, ya seminggu atau 2 minggu sebelum mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM, pengendara jadwal dulu untuk melakukan pemeriksaan atau tes psikologi," kata Veronica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada di kantor polisi (tes psikologi untuk mendapatkan SIM-Red) itu lebih baik dan lebih memudahkan. Kalau ditanya Tes-nya banyak atau tidak? Itu tergantung formatnya seperti apa," tambah Veronica.
![]() |
Namun saat dikonfirmasi apa yang menjadi skala penilaiannya, Veronica mengatakan belum mengetahui secara pasti.
"Skala penilaiannya, saya sendiri tidak tahu akan se-komplex apa yang akan diminta, itu mungkin perlu saya sebagai psikolog perlu membicarakan ke asosiasi, kira-kira untuk pengendara ini kebutuhannya seperti apa?" ujar Veronica
"Atau misalnya se-simple apakah hanya selembar dan untuk menyatakan kesimpulannya apa, atau bagaimana? Yang bisa sebagai saran kondisi pengendara itu sehat mental, dan bisa mendapatkan SIM berarti tidak ada skala penilaian. Itu kalau sesimple itu lho, tapi kita tidak tahu. Kita perlu konsultasi kepada asosiasi kepada Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) atau Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, biar formatnya bisa diseragamkan dan diberitahukan kepada seluruh psikolog di Indonesia," kata Veronica.
Diberitakan sebelumnya, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan tes psikologi SIM meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.
Persyaratan tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?