"Dengan adanya tes psikologi memang sudah seharusnya seperti itu. Karena kan mengemudi itu dibutuhkan kesiapan, baik secara mental maupun juga secara pengetahuan dalam mengemudi. Jadi memang seharusnya itu dilakukan," ucap Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, di Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Selain bermanfaat bagi keselamatan si pengemudi itu sendiri, Jodie menilai kebijakan wajib tes psikologi bagi pemohon SIM, bisa berefek pada kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Sebab pengendara yang melintas di jalan raya, dipastikan tidak memiliki gangguan mental.
"Yang pasti itu (berguna-red) untuk keselamatan dari si pengemudi dan juga untuk orang lain yang ada di jalan raya. Jadi yang pasti (aturan itu-red) sangat positif. Kalau dari brand BMW sendiri menginginkan keselamatan untuk pengguna kendaraannya," terangnya lagi.
Untuk diketahui, aturan tes psikologi untuk pengajuan SIM meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.
Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah