Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, aturan itu tidak diberlakukan dengan tegas. Buktinya, masih banyak mobil yang parkir di jalan raya karena pemiliknya tidak mempunyai lahan untuk menyimpan mobil tersebut.
"Nggak ada dilakukan (aturan beli mobil wajib punya garasi). Sekarang satu rumah bisa 5-6 kendaraan parkir di jalan," ujar Edison.
Cara itu, kata Edison, setidaknya bisa mengurangi macet. Jadi, setiap orang tak bisa sembarangan membeli kendaraan baru jika tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
"Setiap pembeli kendaraan harus memiliki garasi, kalau tidak, showroom tidak boleh mengurus surat-surat di Samsat. Berani, nggak?" tantang Edison.
Selain itu, jika serius mengatasi kemacetan, pemerintah juga harus memastikan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau tersedia ke seluruh penjuru. Kalau hal itu sudah tercipta, Edison optimistis bisa terwujud kelancaran lalu lintas.
"Kalau sudah tersedia transportasi umum, ngapain kita bawa kendaraan pribadi," katanya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah