Beli Mobil di Jepang Harus Punya Tempat Parkir Dulu

Laporan dari Tokyo

Beli Mobil di Jepang Harus Punya Tempat Parkir Dulu

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 29 Okt 2017 17:06 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Tokyo - Di Jepang, peraturan soal pembelian mobil sangat ketat. Warga negara Jepang tak bisa sembarangan beli mobil jika sudah punya uangnya.

Kalau mau beli mobil dan uangnya sudah siap, masyarakat Jepang harus punya surat izin mengemudi (SIM) terlebih dahulu. Syarat lainnya adalah mereka yang ingin beli mobil juga harus punya tempat parkirnya.

"Di Jepang, kalau tidak punya tempat parkir, maka kita tidak boleh beli mobil," kata pemandu wisata Toyota Tokyo Motor Show Trip 2017, Ping Tjuan yang sudah 22 tahun tinggal di Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nggak bisa mobil ditaruh sembarangan di jalanan atau di ujung gang," ucapnya.

Kepemilikan garasi itu dibuktikan oleh surat keterangan dari otoritas setempat. Syarat itu mutlak dipenuhi jika ingin membeli mobil.

"Sales-nya juga akan menanyakan mana SIM-nya, dan surat keterangan kepemilikan garasi," ujar Ping.

Aturan ini sebenarnya juga berlaku di Jakarta, meski penerapannya belum maksimal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2014 lalu sudah menerbitkan soal peraturan serupa

Ketentuan tersebut tertuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi. Berikut isi peraturan tersebut.
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (rgr/dry)

Hide Ads