Situasi pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover dan underpass di musim hujan kerap terjadi. Padahal Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memperingati dampak serta denda yang diterima bagi pemotor yang melanggar hal tersebut.
Hal ini diketahui melalui laman instagram resmi @dishubdkijakata yang diunggah pada 7 Januari 2020. Salah satunya pengendara motor yang berteduh di kolong flyover bisa mempersempit jalan.
"Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," tulisnya seperti dilihat detikcom, Senin (3/2/2020).
"Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck," lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berteduh di bawah kolong flyover juga merupakan suatu bentuk pelanggaran.
"Ya (ada sanksi-Red) kalau dia melanggar marka, melanggar rambu, kita lakukan penindakan," ungkap Fahri kepada detikcom, Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut, Fahri mengatakan saat ini polisi baru menghimbau untuk tetap memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan. Hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Setiap pengendara harus mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
"Tapi sekarang kita imbau dulu," tutur Fahri.
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus