Sepekan kemarin berita-berita otomotif cukup beragam. Ada topik terhangat yang tersaji selama pekan terakhir bulan Januari kemarin.
Berita otomotif terpopuler sepekan terakhir yang pertama ada maraknya kasus pencurian pelek dan ban mobil yang tengah diparkir. Polisi bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku tak tanggung-tanggung mempreteli pelek mobil. Pelaku bahkan ada yang menggondol keempat pelek mobil yang diparkir. Untuk mengganjal mobil, pelaku menggunakan batu bata.
Selain itu, topik terhangat lainnya selama sepekan kemarin adalah wacana kepolisian menerbitkan pelat nomor khusus kendaraan listrik. Nantinya, sebagai penanda kendaraan listrik akan memiliki pelat nomor khusus dengan sisipan warna biru di bawahnya.
Berikut 5 topik otomotif terpopuler selama sepekan.
Dari dokumentasi yang beredar, mobil yang tengah parkir hilang keempat ban dan peleknya. Untuk menahan beban mobil, pelek dan ban yang dicuri diganti oleh batu bata oleh pelakunya.
Salah satu video yang viral menggambarkan sebuah mobil Toyota Rush berkelir hitam roda belakang sebelah kanannya hilang. Padahal, mobil itu diparkir di lokasi parkir umum yang seharusnya secara keamanan bisa dipercaya. Wanita yang berbicara di dalam video itu heran kenapa petugas keamanan setempat tidak melihat kejadian pencurian.
"Masak security nggak tahu sih," kata wanita itu.
Dalam video itu terlihat mobil diganjal batu. Baut-baut roda mobil pun diletakkan di sekitar mobil tersebut.
Sementara foto-foto yang lainnya menggambarkan mobil yang sedang parkir hilang keempat roda mobilnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kejadian tersebut. Menurut Dwi, pihaknya kini menyelidiki kasus pencurian itu.
"Kami sudah bentuk tim gabungan dengan polsek-polsek. Upaya lain juga dilakukan," kata Dwi kepada detikcom melalui sambungan telepon, menanggapi maraknya pencurian ban dan pelek mobil saat parkir, Rabu (29/1/2020).
Menurut Dwi, pihaknya juga memberikan arahan kepada pengelola dan petugas parkir di tempat umum agar lebih meningkatkan kewaspadaannya. Kata dia, peristiwa pencurian ban dan pelek mobil ini kebanyakan terjadi di Cikarang.
"Saya sudah kasih arahan ke jajaran (untuk menyelidiki kasus pencurian ban dan pelek mobil-RED). Ini sebenarnya sudah ada titik terang," ujarnya. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan.
Menurut keterangan polisi, pelek curian dijual pelaku bernama Sopyan Surohman dengan harga yang tak terlalu mahal ketimbang harga pelek di pasaran. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, pelek hasil curian dijual ke tukang rongsokan.
"Ban berikut velg hasil curian itu dijual ke tukang rongsokan yang lewat di depan rumahnya dengan harga Rp 200 ribu," kata Dwi seperti dikutip detikNews.
Aksi Sopyan dalam membongkar ban mobil yang sedang diparkir cukup cepat. Satu buah pelek dilepas dari mobil selama 20 menit.
"Untuk satu ban itu sekitar 20 menit (untuk membongkar)," kata Dwi.
Sopyan membawa perlengkapan dari dongkrak, kunci shock, sampai bata hebel untuk melakukan aksinya. Sopyan juga membawa mobil Toyota Rush warna silver untuk menunjang aksinya itu.
"Setelah sampai di TKP, selanjutnya mobil pelaku diparkirkan di sebelah mobil korban. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock," jelasnya.
Ban mobil yang sudah dicopot diganjal menggunakan batu hebel. Sopyan mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah Cikarang, Bekasi.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.
Salah satu keistimewaan kendaraan listrik adalah bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru.
"Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut," kata Halim dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).
Warna biru cuma mengisi ruang masa berlaku di pelat nomor. Sementara warna latar pelat nomor tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Adapun warna pelat nomor sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada lima warna dasar pelat nomor yang diatur dalam peraturan tersebut.
Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
TomTom, kembali merilis hasil Indeks Lalu Lintas TomTom (TomTom Traffic Index). Dalam indeks tersebut, TomTom merilis daftar kota-kota termacet di dunia selama tahun 2019.
TomTom Traffic Index meliputi 416 kota dari 57 negara di dunia. Dari 10 besar kota termacet di dunia 2019 berdasarkan indeks yang dirilis TomTom, Jakarta masih masuk 10 besar. Jakarta menduduki posisi ke-10 kota termacet di dunia.
Dalam index kota termacet di dunia tersebut, posisi Jakarta memang turun. Tahun 2018, Jakarta mengisi posisi ketujuh kota termacet di dunia.
Meski posisinya turun dari urutan 7 menjadi 10, TomTom menilai tidak ada perubahan pada tingkat kemacetan Jakarta. Sama seperti tahun 2018, tingkat kemacetan Jakarta menurut TomTom sebesar 53%. Tingkat kemacetan atau congestion level di sini maksudnya adalah perjalanan di Jakarta membutuhkan waktu 53% lebih lama dibanding kondisi tanpa kemacetan.
Berikut 10 besar kota termacet di dunia:
1. Bengaluru, India dengan tingkat kemacetan 71%
2. Manila, Filipina dengan tingkat kemacetan 71%
3. Bogota, Kolombia dengan tingkat kemacetan 68%
4. Mumbai, India dengan tingkat kemacetan 65%
5. Pune, India dengan tingkat kemacetan 59%
6. Moscow, Rusia dengan tingkat kemacetan 59%
7. Lima, Peru dengan tingkat kemacetan 57%
8. New Delhi, India dengan tingkat kemacetan 56%
9. Istanbul, Turki dengan tingkat kemacetan 55%
10. Jakarta, Indonesia dengan tingkat kemacetan 53%.
Setelah mobil, kini dipastikan sistem tilang elektronik diberlakukan untuk sepeda motor. Artinya kini para pengendara sepeda motor tidak bisa bertingkah semaunya di jalanan.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom.
"Iya betul, sistem tilang elektronik sepeda motor mulai berlaku pada 1 Februari 2020 besok," kata Fahri.
Fahri menjelaskan mekanisme tilang elektronik sepeda motor ini akan memiliki mekanisme yang sama seperti sistem tilang elektronik pada mobil.
"Mekanismenya sama saja sama seperti mobil," tambahnya.
Kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement) akan merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian.
"Data kendaraannya yang diambil, kan ada data pemiliknya baru dikonfirmasi pemiliknya. Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya ter-capture pelat motornya disajikan datanya, nanti data di situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," kata Fahri waktu itu.
Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik. "Intinya kita 'kan menambah kamera 45 ditambah kemarin 12 jadi 57 di ruas Sudirman-Thamrin," tuturnya.
Adapun alasan diterapkan E-TLE untuk pemotor adalah karena masih banyak pelanggar.
"Karena sering ditemukan pelanggaran pada motor masih banyak sekali, dan selain itu memang sudah waktunya untuk diterapkan. Dan karena aturan ini sangat efektif pada mobil, makanya kita kembangkan di sepeda motor," ujar Fahri.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?