Terpopuler Sepekan: Pencurian Pelek Mobil, Pelat Nomor Mobil Listrik

Terpopuler Sepekan: Pencurian Pelek Mobil, Pelat Nomor Mobil Listrik

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 02 Feb 2020 14:42 WIB
Terpopuler Sepekan: Pencurian Pelek Mobil, Pelat Nomor Mobil Listrik
Foto: Dok. Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.

Salah satu keistimewaan kendaraan listrik adalah bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut," kata Halim dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).

Warna biru cuma mengisi ruang masa berlaku di pelat nomor. Sementara warna latar pelat nomor tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Adapun warna pelat nomor sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada lima warna dasar pelat nomor yang diatur dalam peraturan tersebut.

Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.


Hide Ads