Setelah mobil, kini dipastikan sistem tilang elektronik diberlakukan untuk sepeda motor. Artinya kini para pengendara sepeda motor tidak bisa bertingkah semaunya di jalanan.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom.
"Iya betul, sistem tilang elektronik sepeda motor mulai berlaku pada 1 Februari 2020 besok," kata Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menjelaskan mekanisme tilang elektronik sepeda motor ini akan memiliki mekanisme yang sama seperti sistem tilang elektronik pada mobil.
"Mekanismenya sama saja sama seperti mobil," tambahnya.
Kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement) akan merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian.
"Data kendaraannya yang diambil, kan ada data pemiliknya baru dikonfirmasi pemiliknya. Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya ter-capture pelat motornya disajikan datanya, nanti data di situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," kata Fahri waktu itu.
Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik. "Intinya kita 'kan menambah kamera 45 ditambah kemarin 12 jadi 57 di ruas Sudirman-Thamrin," tuturnya.
Adapun alasan diterapkan E-TLE untuk pemotor adalah karena masih banyak pelanggar.
"Karena sering ditemukan pelanggaran pada motor masih banyak sekali, dan selain itu memang sudah waktunya untuk diterapkan. Dan karena aturan ini sangat efektif pada mobil, makanya kita kembangkan di sepeda motor," ujar Fahri.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah