Biaya Ganti STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak karena Banjir

Biaya Ganti STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak karena Banjir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Jan 2020 16:43 WIB
Foto: Rengga Sancaya


Sementara itu, untuk pengurusan STNK yang rusak/hilang akibat banjir, biayanya sesuai PNBP yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga per penerbitan. Untuk kendaraan roda empat biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak tersebut. Jangan lupa juga menyertakan BPKB kendaraan bermotor serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan untuk STNK yang hilang karena terbawa banjir, pemohon diminta untuk membuat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat. Surat laporan kehilangan itu nantinya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK yang hilang.

Selain itu, pemohon harus menyertakan fotokopi STNK yang hilang dan BPKB asli serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Sumardji menyebut, pihaknya kini tengah membuka posko pelayanan STNK bencana banjir. Posko itu dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

"(Posko dibuka) sampai batas akhir belum ditentukan," katanya.

(rgr/lth)

Hide Ads