Syarat Mengurus BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

Syarat Mengurus BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Jan 2020 10:14 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Banjir melanda Jakarta dan sekitarnya di awal tahun 2020 ini. Selain berpotensi merusak kendaraan, banjir juga merusak dokumen-dokumen penting.

Untuk pemilik kendaraan, dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mungkin menjadi korban banjir yang melanda tersebut. Sudah tahu syarat mengurus ganti BPKB yang rusak atau hilang karena banjir? Divisi Humas Polri melalui Facebook memberikan informasi syarat untuk mengurus BPKB yang rusak atau hilang karena banjir.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk BPKB yang rusak, pemohon disyaratkan untuk mengisi formulir permohonan. Sertakan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan BPKB rusak yang masih ada. Jangan lupa juga membawa STNK asli dan fotokopi. Kemudian cek fisik kendaraan.



Sementara BPKB yang hilang karena banjir, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan. Bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.

Khusus untuk BPKB yang hilang wajib menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB diterbitkan. Bawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai. Sertakan juga STNK asli dan fotokopi.



Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Terakhir, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan.




Simak Video "Video: Banjir Bandang Terjang Prancis, Rumah Rusak-Mobil Hanyut"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads