MTI Aceh: Pelat BL Sah, Tak Ada Aturan yang Batasi Pergerakan Kendaraan

MTI Aceh: Pelat BL Sah, Tak Ada Aturan yang Batasi Pergerakan Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 03 Okt 2025 08:37 WIB
Pelat nomor pinggir jalan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Foto: Ridwan Arifin/detikOto)
Jakarta -

Heboh perdebatan soal penggantian pelat nomor Aceh menjadi pelat nomor Sumatera Utara. Dalam video yang beredar, rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution memberhentikan truk berpelat BL (nomor polisi dari Aceh) dan meminta agar pelatnya diubah menjadi BK (nomor polisi dari Sumut).

Video viral itu awalnya memperlihatkan rombongan Bobby Nasution yang menyetop dan meminta agar pengemudi truk turun dari mobilnya. Kemudian, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib terlihat berdialog dengan sopir truk tersebut.

Suib meminta agar pelat BL (nomor polisi dari Aceh) yang digunakan truk itu diubah menjadi BK (nomor polisi dari Sumut). Permintaan untuk mengubah pelat itu yang kemudian viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh dan akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala, Yusria Darma, mengatakan langkah Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di Langkat demi mendorong penggantian pelat ke BK atau BB patut dikaji ulang.

ADVERTISEMENT

"Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan Polri dan SAMSAT," kata Yusria Darma dikutip dari keterangan tertulisnya dikutip Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MTI Aceh menekankan bahwa truk BL yang beroperasi di Sumut adalah bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi. Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar domisili sah berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional dan menciptakan konflik administratif.

"STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah," lanjut Yusria.

"Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, pendekatannya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas," sambungnya.

MTI Aceh juga mengapresiasi aspek positif dari aksi tersebut, yakni teguran terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload). "Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain," ujar Yusria.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads