Tenang, jika kejadiaan naas tersebut terjadi pada Otolovers, jangan khawatir ya. Karena BPKB Otolovers masih bisa diurus di pihak berwajib. Karena jika BPKB Otolovers hilang, dapat dibuat duplikatnya. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin membuat duplikat BPKB ya?
Dijelaskan Perwira administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Efri, ada tiga syarat yang wajib untuk mengajukan duplikat BPKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian nanti dibikin berita acara di reserse, berita acara pemeriksaan di reserse," kata Efri.
Kemudian pihak pelapor kehilangan juga wajib menyertakan kendaraan yang tercantum pada BPKB yang hilang.
"Dihadirkan kendaraan-nya untuk cek fisik, kemudian diberikan berita acara cek fisik," ucap Efri.
Lalu, pihak pelapor juga harus mencari minimal tiga media nasional yang bisa mengumumkan kehilangan BPKB yang dialaminya. "Ya untuk diumumkan ke masyarakat, agar masyarakat pada tahu, pada baca. Bisa saja kan dari pemberitaan di media itu BPKB-nya ketemu jadi nggak perlu bikin duplikatnya," terang Efri.
Cukup ribetkan Otolovers? Untuk itu hati-hati yah, jangan sampai BPKB Otolovers hilang. (khi/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?