Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan sosialisasi ini diikuti sekitar 150 pemilik motor gede. Dari ratusan pemilik motor gede yang hadir, terdapat 2 pemilik motor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Dari 150 pemilik motor, hanya 2 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," kata Manasar saat dilokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya sekaligus mensosialisasi adanya bulan keringanan pajak yang masih berlaku hingga 30 Desember 2019. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak pukul 06.30 - 09.30 WIB.
![]() |
Ia melanjutkan, dampak sosialisasi kali ini tingkat kesadaran wajib pajak sudah mulai meningkat. Namun, dirinya tetap menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak ini.
Baca juga: Penunggak Pajak Motor pun Diburu |
Sebab, mulai tahun 2020 mendatang, pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.
"Kami menghimbau agar dilakukan kepatuhan pajak. Karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta. Manfaatkan bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajaknya dibebaskan, berlaku sampai 30 Desember 2019," tandasnya.
Sekadar diketahui, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 13 Desember 2019 mencapai sekitar Rp 8,3 triliun dari target Rp 8,8 trilun atau sekitar 95 persen.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah