Seperti yang terjadi pada Aulia Martoni, seorang pekerja bengkel ditagih pajak sebesar Rp 46,5 juta atas kepemilikan Mercedes-Benz E400. Padahal, alamat rumah Aulia berada di gang sempit yang tak mungkin mobil mewah sepertu Mercy bisa masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Unit PKB-BBNKB Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan, terdapat beberapa faktor yang membuat pemilik mobil melakukan hal tersebut.
"Ini untuk menghindari pajak progresif, jadi mereka cenderung menghindari itu, bahkan di gang-gang sempit seperti ini," ujar Khairil di Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kejadian ini bakal merugikan apalagi hingga menunggak pajak. Pemilik KTP yang dipinjami tidak merasa memiliki kendaraan itu sehingga merugikan penerimaan pajak daerah.
"Banyak juga yang pakai nama sopirnya, asisten rumah tangganya. Nah kalau ada kejahatan pada mobil tersebut, maka yang kena ya yang namanya terdaftar di STNK ini," ujar Khairil.
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP