Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan Pesepeda, Ini Aturannya

Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan Pesepeda, Ini Aturannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 25 Nov 2019 09:38 WIB
Foto: Pengendara menyerobot jalur sepeda di Jl Panglima Polim (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Kendaraan bermotor dilarang melintas di lajur sepeda. Disebutkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019, lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda tersebut juga dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya.

Mulai hari ini, pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda akan ditilang. Sesuai peraturan yang ditulis di atas, pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan Pesepeda, Ini Aturannya

(rgr/ddn)

Hide Ads