"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai hari ini, pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda akan ditilang. Sesuai peraturan yang ditulis di atas, pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah