Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan
Lajur Sepeda. Kendaraan bermotor dilarang melintas di lajur sepeda.
Disebutkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019, lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor.
Jalur sepeda tersebut juga dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pergub tersebut.
Pengendara yang masuk jalur sepeda berarti melanggar rambu lalu lintas. Hukuman untuk pelanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas terancam terjerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu ancaman hukuman untuk pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda. Yang pertama, sesuai judulnya jalur ini boleh dilintasi oleh sepeda. Selain itu, sepeda listrik juga boleh masuk jalur sepeda. Selain sepeda dan sepeda listrik lajur sepeda dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
Adapun beberapa ruas jalan yang dilengkapi dengan lajur sepeda antara lain Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya, J1. Proklamasi, Jl. Penataran, Jl. Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Jl. Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat, dan Jl. Jatinegara Timur.
Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?