Jakarta - Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan sudah mengeluarkan peraturan gubernur terkait
jalur sepeda di Jakarta. Mulai kemarin, peraturan
jalur sepeda itu berlaku.
Ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda. Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Pasal 2 ayat 1 dan 2, setidaknya ada enam kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama, sesuai judulnya jalur ini boleh dilintasi oleh sepeda. Selain itu, sepeda listrik juga boleh masuk jalur sepeda.
Selain sepeda dan sepeda listrik lajur sepeda dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
Selain kendaraan-kendaraan tersebut, kendaraan bermotor dilarang memasuki lajur sepeda. Kalau melanggar, sanksi tegas akan menanti.
"Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 Pasal 3.
Adapun beberapa ruas jalan yang dilengkapi dengan lajur sepeda antara lain Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya, J1. Proklamasi, Jl. Penataran, Jl. Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Jl. Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat, dan Jl. Jatinegara Timur.
Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang