Jakarta - Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), para pengguna kendaraan bermotor dilarang melintas di
jalur sepeda. Ada beberapa ruas jalanan di Jakarta yang sudah dilengkapi
jalur khusus untuk pesepeda.
Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan
keselamatan pesepeda. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 106 ayat 2 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Jika pengendara kendaraan bermotor tak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, ada sanksinya. Hal itu diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Kendaraan bermotor dilarang melintas di lajur sepeda. Disebutkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019, lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda tersebut juga dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya.
Mulai hari ini, pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda akan ditilang. Sesuai peraturan yang ditulis di atas, pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah