Terpopuler Akhir Pekan: Mahasiswa Bandung Pakai Pelat Nomor Asing

Terpopuler Akhir Pekan: Mahasiswa Bandung Pakai Pelat Nomor Asing

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 25 Nov 2019 08:34 WIB
Foto: Istimewa


3. Ancaman Hukuman Pelanggar Jalur Sepeda

Terpopuler Akhir Pekan: Mahasiswa Bandung Pakai Pelat Nomor AsingFoto: Nur Azizah/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Kendaraan bermotor dilarang melintas di lajur sepeda.

Disebutkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019, lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda tersebut juga dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pergub tersebut.

Pengendara yang masuk jalur sepeda berarti melanggar rambu lalu lintas. Hukuman untuk pelanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas terancam terjerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu ancaman hukuman untuk pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.



Hide Ads