3. Ancaman Hukuman Pelanggar Jalur Sepeda
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019, lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda tersebut juga dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pergub tersebut.
Pengendara yang masuk jalur sepeda berarti melanggar rambu lalu lintas. Hukuman untuk pelanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas terancam terjerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu ancaman hukuman untuk pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah