- Seorang mahasiswa di Bandung menggunakan moil BMW berpelat nomor asing. Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penggunan pelat nomor asing sebenarnya merupakan pelanggaran lalu lintas. Soalnya sudah diatur bahwa sebuah kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan nomor polisi (nopol) yang resmi.
Berita soal mahasiswa Bandung yang pakai nopol Asing menjadi berita populer otomotif akhir pekan kemarin. Selain itu, ada juga berita populer otomotif lain di akhir pekan, antara lain seorang dosen yang tak punya mobil tapi ditagih pajak puluhan juta rupiah, ancaman hukuman bagi pelanggar jalur sepeda, personel band Noah yang kabarnya meminang mobil baru, hingga alat yang bisa tambal ban mobil hanya dalam 1 menit. Berikut ulasannya.
1. Mahasiswa Bandung Pakai Mobil Pelat Asing Foto: Istimewa |
Seorang mahasiswa berinisial DAN terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mobil BMW yang dikendarainya menggunakan pelat nomor negara asing. Motifnya cuma iseng untuk gaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, motif dari pelaku hanya ingin gaya-gayaan saja. Hal itu sesuai dengan keterangan dari pelaku kepada petugas.
"Cuman gaya-gayaan saja, enggak ada motif lain," katanya, saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).
Meski hanya bermaksud iseng, petugas tetap menilang DAN yang masih berstatus mahasiswa tersebut. Karena, kata dia, pelaku telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. "Kita tilang (karena melanggar aturan). Pelat nomornya juga kita sita," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Mulai dari masalah kelengkapan surat hingga plat nomor kendaraan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami imbau masyarakat dalam berkendara harus sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kelengkapan berlalu lintas. Tidak gunakan (plat nomor) yang bukan (aslinya) sebagaimana pasal 280 UU 22/2009," katanya.
Apabila melanggar ketentuan, masyarakat terancam dikenai sanksi. Dalam Pasal 280 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Tak Punya Mobil tapi Ditagih Pajak Rp 52 Juta Foto: Istimewa |
Seorang dosen yang tinggal di gang sempit ditagih utang pajak mobil mewah Rp 52 juta. Sang mertua yang berada di rumah itu pun kaget.
Petugas Samsat Jakarta Timur yang akan menagih pajak kendaraan bermotor mobil Toyota Land Cruiser mendatangi rumah penunggak pajak sesuai alamat yang tercantum dalam data kendaraan itu. Kemarin siang, rumah di gang sempit di Jalan Pisangan Baru, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur menjadi sasaran. Alamat tersebut tercatat memiliki Toyota Land Cruiser senilai Rp 1,7 miliar yang belum bayar pajak.
Dosen bernama Kisnu Widogso tercantum memiliki utang pajak mobil mewah dan tinggal di gang sempit tersebut. Sang mertua, Susi Sulastri kaget karena selama ini dia tidak pernah tahu bahwa menantunya punya mobil mewah.
"Bu, ini dulu Pak Kisnu ini sopir?" tanya Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin kepada Susi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Susi pun menjawab bahwa menantunya bukan seorang sopir, melainkan seorang dosen. Tetapi, menurut Susi, menantunya tidak pernah memiliki mobil.
"Profesinya sekarang dosen. Tapi dia nggak pernah punya mobil itu, dari dulu sampai sekarang nggak punya mobil," jelas Susi.
3. Ancaman Hukuman Pelanggar Jalur Sepeda Foto: Nur Azizah/detikcom |
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Kendaraan bermotor dilarang melintas di lajur sepeda.
Disebutkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019, lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda tersebut juga dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pergub tersebut.
Pengendara yang masuk jalur sepeda berarti melanggar rambu lalu lintas. Hukuman untuk pelanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas terancam terjerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu ancaman hukuman untuk pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
4. Ariel Cs Sambangi Diler Honda, Beli Mobil Baru Apa?Personel band Noah, Ariel dan kawan-kawan terlihat mengunjungi sebuah diler mobil di Jakarta. Mau beli mobil apa ya? Diler mobil yang mereka datangi adalah diler mobil Honda.
"Hari Kamis kemarin dealer @hondajakartacenter kedatangan salah satu group band ternama Indonesia NOAH, penasaran apa saja yang mereka lakukan selama berada di dealer Honda? Yuk swipe ke kiri! #honda #hondaisme," tulis akun resmi Honda di Instagram, Hondaisme.
Ariel sepertinya kesengsem dengan mobil Honda CR-V turbo sambil mendengarkan penjelasan tenaga penjual Honda di Honda Jakarta Center, sementara personel Noah yang lain sibuk melihat mobil Honda yang lain. Namun meski demikian, Noah belum ditunjuk sebagai brand ambassador mobil Honda.
"Mereka bukan brand ambassador, dia memang membeli mobil," ujar Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
[Gambas:Instagram]
5. Alat yang Bisa Tambal Ban Hanya 1 Menit
Foto: Luthfi Anshori |
Tak hanya produk mobil baru, Mitsubishi Indonesia ternyata juga memiliki amunisi spare part baru. Salah satu yang paling menarik adalah instant tire repair kit. Produk ini merupakan alat tambal ban tubeless yang bisa menambal bocor dalam waktu singkat.
Dijelaskan Head of Product Development Section Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Jaka Saputra, alat tambal ban ini sangat mudah digunakan oleh siapa saja, bahkan juga termasuk kaum wanita.
"Cara pakainya mudah, awalnya instant tire repair kit dikocok selama 15 detik supaya cairan di dalam bisa menyatu. Kemudian buka penutup tire (pentil) nya. Dan setelah itu masukan cairan," kata Jaka dalam uji coba alat ini di ban Xpander yang bocor.
Menurut Jaka proses memasukkan cairan ini berlangsung selama 1 sampai 1 setengah menit. Dan efeknya memang langsung instant. Ban Xpander yang tadinya kempis, perlahan mulai meninggi seperti ketika dipompa.
"Kalau isi cairan dari repair kit sudah masuk semua ke dalam ban, bunyi mendesisnya akan hilang," jelasnya.
Namun perlu diketahui, alat tambal ban ini sifatnya hanya sementara atau untuk keadaan darurat saja. Dan suatu saat cairan repair kit tersebut harus dibersihkan saat masuk ke bengkel untuk kemudian ban ditambal secara permanen.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah